CIRUAS – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membebaskan lahan untuk proyek jalan Tol Serang-Panimbang tahap kedua seluas 23 hektare. Tambahan lahan berada di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Hal itu terungkap pada acara konsultasi publik pengadaan tanah tambahan ruas Tol Serang-Panimbang di halaman kantor Kecamatan Ciruas, Senin (15/7). Acara dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR RI Temi Saputra, unsur pimpinan Kecamatan Ciruas, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Rahmadi, dan Kepala Biro dan Infrastruktur Sumber Daya Alam (SDA) Pemprov Banten Nana Suryana.
Diungkapkan Temi, progres pengadaan tanah untuk proyek Tol Serang-Panimbang tahap pertama sudah mencapai 99 persen. “Sekarang kita masuk pembebasan lahan tahap kedua seluas 23 hektare,” ungkap Temi kepada Radar Banten seusai acara.
Dijelaskan Temi, 23 hektare pembebasan lahan tambahan di Kabupaten Serang dan Kota Serang itu sudah dikonsultasikan kepada masyarakat di 14 desa dari lima kecamatan. Meliputi Desa Cikeusal, Cilayangguha, Dahu, Mongpok, dan Desa Sukamaju (Kecamatan Cikeusal), Desa Kaserangan (Kecamatan Ciruas), Desa Cisait, Silebu, dan Desa Sukajadi (Kecamatan Kragilan), Desa Bojongcatang, Bojongpandan, dan Desa Kemuning (Kecamatan Tunjungteja), serta Desa Pengampelan dan Pabuaran Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Tambahan lahan seluas 23 hektare ini masih proses konsultasi publik,” ujarnya.
Temi memastikan, tidak ada hambatan pada proses pembebasan lahan, serta tidak akan ada pungutan liar dan pencaloan, “Kami sudah ingatkan masyarakat jika ada pertanyaan apa pun langsung ditanyakan pada tim kami di Kementerian PUPR,” jelasnya.
Terkait itu, Kepala Biro dan Infrastruktur dan SDA Pemprov Banten Nana Suryana membenarkan, soal penambahan lahan untuk pembangunan proyek Tol Serang-Panimbang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Wijaya Karya (Persero) untuk memfasilitasi ganti-rugi masyarakat yang terkena dampak pembangunan tol. “Semua sudah diatur dan terencana dengan baik. Kerugian masyarakat juga akan didata BPN (Badan Pertahanan Nasional),” ujarnya.
Sementara itu, Masduri, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, mengaku, lahan sawah miliknya seluas dua hektare terkena dampak pembangunan Tol Serang-Panimbang. Kendati demikian, ia tak menolak lahannya tergusur asal mendapat ganti rugi yang sesuai. “Saya sih mendukung program pemerintah ini. Tapi, harus adil ganti ruginya,” harapnya. (daru/RBG)









