TANGERANG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang mengimbau kepada semua pemilik bangunan seperti mal, apartemen dan rumah sakit harus mengurus dan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya SLF tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Bangunan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang Linda Donarita mengatakan, SLF menjadi kewajiban. Dan untuk alur mendapatkan SLF juga sangat mudah. Dimana pemohon bisa datang langsung ke DPMPTSP.
“Nanti petugas di sana akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan ke organisasi perangkat daerah (OPD) seperti, BPBD, Disnaker, Dinkes dan DLH,” katanya, Senin (12/8).
Ditambahkan Linda, Disperkim juga akan melihat sejauh mana kelayakan bangunan tersebut dari sisi stuktur, arsitektur dan mekanikal elektrikal (ME) yang mereka miliki.
“Nah setelah melihat kelayakan, dan bangunan tersebut tidak ada kendala dari tenaga ahli bangunan. Disperkim akan mengeluarkan surat rekomendasi ke DPMPTSP,” tambahnya.
Perlu diketahui, untuk proses izin SLF, Pemkot Tangerang bersama DPMPTSP, Disperkim dan OPD yang lainnya tidak dipungut bayaran. Terkait adanya bangunan mal, apartemen dan gedung yang dinyatakan tidak layak fungsi karena ditemukan area parkir rusak, plafon bocor dan eskalator rusak. Linda mengaku Disperkim Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi SLF ke DPMPTSP. (gun/adm/sub)










