KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anak-anak, termasuk yang berada di bawah binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa terkecuali, termasuk anak-anak. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup sehat, tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh pendidikan, mendapatkan pengasuhan yang layak, serta terlindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak adil.
“Anak juga berhak memiliki identitas yang jelas agar diakui secara hukum oleh negara. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang,” ujar Sachrudin dalam acara Simbolis Penyerahan KIA Binaan LKS Tahun 2026, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, KIA bukan sekadar kartu identitas, melainkan simbol kepastian hukum, perlindungan, serta bentuk perhatian negara terhadap masa depan anak-anak. Dengan memiliki KIA, anak-anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial lainnya.
Pemkot Tangerang, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan KIA, menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh anak di Kota Tangerang tercatat resmi dalam sistem administrasi negara.
Sachrudin juga menyoroti kondisi anak-anak binaan LKS yang tidak seluruhnya tumbuh dalam keluarga yang utuh dan sejahtera. Mereka membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus agar tetap dapat meraih cita-cita serta masa depan yang cerah.
“Mereka adalah bagian dari generasi emas Kota Tangerang. Memiliki potensi dan hak yang sama untuk sukses. Tidak ada yang tahu kelak mereka akan menjadi apa. Yang penting kita terus berupaya, berusaha, dan mendoakan yang terbaik untuk mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep, memastikan seluruh LKS di Kota Tangerang telah melakukan pendaftaran anak binaannya dalam proses penerbitan KIA.
“Tidak ada LKS yang belum melakukan pendaftaran. Untuk penyimpanan KIA nantinya menjadi tanggung jawab pihak LKS. Mereka yang akan menyimpan dan mengamankan kartu tersebut, dan akan digunakan saat dibutuhkan,” jelasnya.
Terkait jumlah penerbitan, Acep menyebutkan hingga saat ini sekitar 124 KIA telah diterbitkan bagi anak binaan LKS dan prosesnya masih terus berjalan.
“Data keseluruhan masih terus kami rekap. Saat ini sudah kurang lebih 124 yang diterbitkan dan akan terus bertambah. Kami akan berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil serta Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dinsos akan terus melakukan fasilitasi dan sosialisasi kepada LKS agar seluruh anak binaan memperoleh hak administrasi kependudukan secara lengkap.
Reporter: Syaiful Adha Editor: Aas Arbi











