slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemilik Bangunan di Tangerang Wajib Urus Sertifikat Laik Fungsi

Redaksi by Redaksi
13-08-2019 12:36:09
in Berita Utama, Pemerintahan
Kontraktor Jakarta Menangkan Lelang Pembangunan RSUD Kota Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang mengimbau kepada semua pemilik bangunan seperti mal, apartemen dan rumah sakit harus mengurus dan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya SLF tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.   

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Bangunan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang Linda Donarita mengatakan, SLF menjadi kewajiban. Dan untuk alur mendapatkan SLF juga sangat mudah. Dimana pemohon bisa datang langsung ke DPMPTSP.

Baca Juga :

Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan Top Regional Leader Awards 2026

Dindik Kota Tangerang Buka Jalur Khusus Disabilitas pada SPMB 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Wali Kota Tangerang Beberkan Program Gampang Sekolah saat Momen Hardiknas 2026

Pendopo Kabupaten Tangerang Dinilai Sudah Layak Diserahkan, Fraksi PKB Minta Gubernur Banten Ambil Sikap

“Nanti petugas di sana akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan ke organisasi perangkat daerah (OPD) seperti, BPBD, Disnaker, Dinkes dan DLH,” katanya, Senin (12/8).

Ditambahkan Linda, Disperkim juga akan melihat sejauh mana kelayakan bangunan tersebut dari sisi stuktur, arsitektur dan mekanikal elektrikal (ME) yang mereka miliki.

“Nah setelah melihat kelayakan, dan bangunan tersebut tidak ada kendala dari tenaga ahli bangunan. Disperkim akan mengeluarkan surat rekomendasi ke DPMPTSP,” tambahnya.    

Perlu diketahui, untuk proses izin SLF, Pemkot Tangerang bersama DPMPTSP, Disperkim dan OPD yang lainnya tidak dipungut bayaran. Terkait adanya bangunan mal, apartemen dan gedung yang dinyatakan tidak layak fungsi karena ditemukan area parkir rusak, plafon bocor dan eskalator rusak. Linda mengaku Disperkim Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi SLF ke DPMPTSP. (gun/adm/sub)

Tags: Pemkot Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Berikan Beasiswa kepada 88 Mahasiswa

Next Post

SK Pengangkatan P3K Pemkab Pandeglang Diterbitkan Bulan Oktober

Related Posts

Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan Top Regional Leader Awards 2026
Berita Utama

Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan Top Regional Leader Awards 2026

by Mulyadi
Jumat, 12 Juni 2026 09:28

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meraih dua penghargaan dalam ajang Top Regional Leader Awards 2026 yang diselenggarakan...

Read moreDetails

Dindik Kota Tangerang Buka Jalur Khusus Disabilitas pada SPMB 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Wali Kota Tangerang Beberkan Program Gampang Sekolah saat Momen Hardiknas 2026

Pendopo Kabupaten Tangerang Dinilai Sudah Layak Diserahkan, Fraksi PKB Minta Gubernur Banten Ambil Sikap

Dapat Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Underpass Ciledug

Pemkot Tangerang Perbaiki Jalan Penghubung Kutabumi-Periuk

Alami Kerugian Akibat Pohon Tumbang? Simak Cara Klaim Asuransi di Kota Tangerang

Lebih dari 100 Ribu Warga Ikut Program Mudik Gratis 2026 Pemkot Tangerang

Banyak Jalan Rusak Akibat Banjir, DPRD Tangerang Minta Pemerintah Mempercepat Perbaikannya

990 PSM Ikuti Evaluasi Dinsos Kota Tangerang, Fokus pada Akurasi Data Bantuan

Next Post
Lelang Jabatan di Pemkab Pandeglang Digelar Akhir Agustus

SK Pengangkatan P3K Pemkab Pandeglang Diterbitkan Bulan Oktober

Tinjau Korban Gempa, Tanto Pastikan Korban Dapat Bantuan

Kerugian Akibat Gempa di Pandeglang Capai Rp10 Miliar

Mekkah

Dua Jamaah Haji Tangerang Meninggal di Makkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Selasa, 14 Juli 2026 13:31
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Selasa, 14 Juli 2026 13:26
Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Selasa, 14 Juli 2026 13:23
Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Selasa, 14 Juli 2026 13:17
Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Selasa, 14 Juli 2026 13:15
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Selasa, 14 Juli 2026 12:54
BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Selasa, 14 Juli 2026 13:31
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Selasa, 14 Juli 2026 13:26
Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Selasa, 14 Juli 2026 13:23
Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Selasa, 14 Juli 2026 13:17
Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Selasa, 14 Juli 2026 13:15
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Selasa, 14 Juli 2026 12:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 13:31

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyerahkan 216 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten...

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 13:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap dua pria berinisial MF (21) dan TM (19), warga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak