LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menyampaikan surat peringatan (SP) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati awning di Jalan RT Hardiwinangun di Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Sampai sekarang lapak PKL yang dibangun permanen belum dibongkar.
Pantauan Radar Banten di Jalan RT Hardiwinangun, awning PKL dibangun permanen di trotoar Jalan RT Hardiwinangun oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Auning tersebut tidak hanya menutupi trotoar, tapi juga memakan badan jalan kurang lebih setengah meter. Para pedagang kaki lima tampak beraktivitas di lokasi mulai dari pagi sampai malam hari, sehingga mengganggu para pengguna jalan yang malintas. Karena, warga tidak bisa menggunakan trotoar untuk berjalan.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menyatakan, Satpol PP Lebak telah membuat SP satu dan SP dua kepada PKL di Jalan RT Hardiwinangun. Surat peringatan tersebut disampaikan langsung kepada PKL dan asosiasi paguyuban PKL Lebak. Mereka diminta untuk membongkar sendiri lapak PKL di Jalan RT Hardiwinangun. Tapi jika surat tersebut tidak diindahkan maka Satpol PP akan menerbitkan SP tiga. Rencananya, SP tiga akan diterbitkan dan disampaikan kepada PKL pada 21 Agustus 2019.
“Setelah SP tiga diserahkan kepada PKL, tapi tidak dibongkar juga maka Satpol PP akan membongkar paksa lapak PKL di Jalan RT Hardiwinangun,” kata Dartim di ruang kerjanya, Senin (19/8).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Jalan RT Hardiwinangun masuk dalam zona kuning PKL. Zona kuning merupakan daerah yang diperbolehkan dijadikan lokasi berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari. Pada pagi sampai sore hari ruas jalan tersebut harus bersih dari PKL dan tidak boleh ada bangunan permanen yang menutupi trotoar serta badan jalan.
“Paguyuban PKL sudah datang ke Dinas Satpol PP untuk meminta keringanan. Tapi, kami tetap berpegang teguh kepada perda. Karena itu, setelah peringatan ketiga diterbitkan, keesokan harinya kita akan lakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Munajat, PKL di Jalan RT Hardiwinangun mengatakan, keberadaan awning yang dibangun asosiasi PKL menguntungkan PKL. Lokasi berjualan lebih rapi dan bersih dibandingkan dengan sebelumnya. Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP tidak membongkar.
“Harapannya jangan dibongkar, karena sekarang lebih rapi dan bersih,” katanya.(Mastur)









