SERANG – Dari 21 rumah sakit (RS) di Banten yang direkomendasikan turun tipe atau kelas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan dua di antaranya melakukan penyesuaian kelas. Kedua RS itu yakni RS Sari Asih Kota Serang dan RS Selaras Kabupaten Tangerang. Kebijakan itu diperoleh berdasarkan review ulang kelas terhadap 615 RS yang direkomendasikan turun kelas.
Kebijakan Kemenkes itu tertuang dalam surat nomor YR.05.01/III/3787/2019 perihal Rekomendasi Kelas RS Hasil Penilaian Ulang terhadap 615 RS. Surat yang diterbitkan pada Rabu (28/8) itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Dalam surat itu, Kemenkes menyebut penilaian ulang dilakukan oleh Tim Review Kelas setelah pihaknya memberikan masa sanggah. Kemudian, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan dan menyampaikan rekomendasi hasil penilaian ulang tersebut.
Hasilnya, terdapat 194 RS di seluruh Indonesia yang tetap direkomendasikan untuk melakukan penyesuaian kelas. Dalam lampiran surat tersebut tertera dua RS di Banten yang juga harus menyesuaikan kelas berada di nomor urut 109 untuk RS Selaras Kabupaten Tangerang dari kelas C ke D. Serta nomor urut 110 untuk RS Sari Asih Kota Serang dengan penyesuaian kelas dari B ke C.
Seperti diketahui, RS tipe B merupakan fasilitas kesehatan yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten kota. Sedangkan tipe C dapat menampung rujukan dari faskes tingkat satu seperti puskesmas, poliklinik, atau dokter pribadi. Sementara tipe D dapat memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Namun sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas.
Selain itu, dalam surat Kemenkes itu juga disebutkan, rekomendasi penyesuaian kelas dimaksudkan sebagai dasar pemberian izin operasional baru dan penetapan perjanjian kerja sama (PKS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan RS untuk pembayaran tarif sesuai Indonesian Case Base Groups (Ina CBG’s).
Terkait penyesuaian kelas RS, Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten kota meneruskan surat rekomendasi untuk segera dilakukan penetapan kelas RS yang bersangkutan. Hal yang sama juga mesti dilakukan ke penerbit izin operasional RS yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing daerah. Sementara untuk RS yang tidak direkomendasikan penyesuaian kelas, maka izin operasionalnya menggunakan yang lama. Dinkes provinsi juga diminta untuk menyampaikan laporan penyesuaian kelas tersebut. Laporan paling lambat dilakukan pada 11 September.
Wakil Direktur RSUD Banten dr Drajat Ahmad Saputra mengatakan, RS swasta yang turun tipe atau kelas diminta untuk tidak berkecil hati lantaran masih ada kesempatan untuk naik kelas setelah dibina oleh Dinkes. “Sarana dan prasarana juga harus ditingkatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Drajat, Kamis (29/8). Drajat mengatakan, dua RS yang turun tipe akan dibina oleh Dinkes kabupaten kota terkait. Pembinaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi RS tersebut.
Ia bersyukur RSUD Banten tidak mengalami penurunan tipe atau kelas yakni masih dalam posisi kelas B. Agar ke depan tak ada kejadian seperti saat ini, maka pihaknya akan terus menambah jumlah dan jenis dokter spesialis serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Diketahui, 21 RS di Banten yang direkomendasikan turun kelas diberikan waktu untuk memberikan sanggahan 28 hari sejak rekomendasi dikeluarkan pada 15 Juli lalu. 21 RS yang difasilitasi Pemprov Banten telah memberikan sanggahannya sebelum batas akhir masa sanggah pada pertengahan Agustus ini. (nna/alt/ags)










