SERANG – Ratusan bakal calon (balon) kepala desa dari Kabupaten Serang rela
mengantre dari pagi hingga sore hari untuk mengurus surat keterangan
bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/9). Mereka terpaksa mengantre berjam-jam lantaran membludaknya balon kades yang
datang.
“Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore belum selesai,” ujar Arifin,
balon kades dari Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang.
Dia mengaku sedikit kelelahan untuk mengurus administrasi tersebut.
Namun karena surat keterangan tersebut harus dilengkapi membuatnya
harus rela menunggu berjam-jam.
“Sebelumnya sudah bikin SKCK (surat
keterangan catatan kepolisian-red). Tinggal dari sini (PN Serang-red)
baru setelah itu di Kejaksaan,” kata Arifin.
Subhi, balon kades dari Desa
Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, juga
berjam-jam mengurus surat keterangan bebas pidana. “Bisa dilihat
sendiri Pak, membludak gini,” kata Subhi.
Berbeda dengan Arifin, Subhi mengaku telah selesai mengurus surat
keterangan bebas pidana sekira pukul 15.30 WIB. “Saya alhamdulillah
sudah selesai, sekarang mau ke kejaksaan. Saya mau cepat urus ini
(persyaratan-red) karena ini ini terakhir pendaftaranya,” ucap Subhi.
Balon kades lainnya, Maskudi mengaku baru menyelesaikan surat
keterangan bebas pidana sekira pukul 16.00 WIB. Balon kades dari Desa
Margadiri, Kecamatan Bojonegara, datang
sejak pagi hari. “Sebelumnya ke Rumah Sakit Serang (RSUD dr Dradjat Prawiranegara-red) dan ngurus SKCK. Saya sudah selesai ngurus suratnya (keterangan bebas pidana-red),” kata Maskudi.
Pegawai PN Serang yang enggan disebut namanya mengatakan, para balon
kades di Kabupaten Serang mengurus surat keterangan bebas pidana
sejak dua hari yang lalu. Hingga hari ketiga sekitar 300 balon kades
telah mengurus surat keterangan bebas pidana.
“Ini hari ketiga. Setiap harinya ada sekitar 100 orang yang ngurus surat keterangan itu,” katanya.
Dia menjelaskan, para balon kades kesulitan mengurus surat keterangan bebas pidana lantaran akses internet sempat terganggu. Mereka juga masih belum banyak yang mengetahui alur
kepengurusan surat keterangan bebas pidana melalui internet. “Mungkin
karena sosialisasinya kurang,” tuturnya. (Fahmi Sai)








