• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pelaksana Proyek Cihara Dituntut 3,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Senin, 23 September 2019 15:15
in Berita Utama, Hukum
79 Persen Pelaku Korupsi Dihukum Ringan

Ilustrasi.

SERANG – Cepi Saefudin dituntut pidana 42 bulan (3,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (19/9). Pelaksana proyek Irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar itu dianggap bersalah melakukan korupsi.

“Terdakwa CS (Cepi Saefudin-red) dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu juga CS diganjar uang pengganti dan denda. Tapi, saya tidak ingat jumlahnya karena sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Kamis (19/9) kemarin di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi, Minggu (22/9).

RelatedPosts

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Jumat, 6 November 2026 14:01
Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

Jumat, 6 November 2026 13:36
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Kedepankan Edukasi Pengendara

BPN Se Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Jumat, 6 November 2026 13:22

Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ade Pasti Kurnia dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp35 juta dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

“Yang bersangkutan (Ade-red) telah mengembalikan uang pengganti saat proses persidangan,” kata Holil.

Sementara, Direktur CV Karya Pramata Konsolindo Achmad Ginanjar dan konsultan program Hendi Suryadi selaku konsultan pengawas dituntut masing-masing 18 bulan penjara. “Keduanya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Holil.

Keempatnya dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

“Kami menilai keempatnya telah secara bersama-sama (melakukan tindak pidana korupsi-red),” kata Holil.

Selama proses penyidikan, Cepi telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta. Ade Pasti Kurnia juga menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dan Achmad Ginanjar menyerahkan sebesar Rp124 juta.

“AG (Achmad Ginanjar menyerahkan uang saat proses penyidikan. Sedangkan APK (Ade Pasti Kurnia-red) Rp15 juta saat proses penyidikan dan Rp20 juta saat proses penuntutan di pengadilan,” kata Holil.

Sementara, kuasa hukum Ade Pasti Kurnia, Peni Yudha mengaku, sedang menyiapkan nota pembelaan. “Kami bacakan besok (Senin, 23/9). Kami akan sebut pihak-pihak lain yang kami anggap terlibat,” kata Peni (mg05/nda/ira)  

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pilkada Cilegon: Ratu Ati Bergerilya

Next Post

Nasabah BRI di Tangerang Dapat Mobil

Next Post
Nasabah BRI di Tangerang Dapat Mobil

Nasabah BRI di Tangerang Dapat Mobil

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

by Yusuf Permana
Jumat, 6 November 2026 14:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada kegiatan penilaian maupun pemeringkatan badan publik. Transparansi harus menjadi bagian...

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 6 November 2026 13:36
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong optimalisasi peran perpustakaan sekolah dalam meningkatkan kecerdasan kognitif siswa. Perpustakaan tidak boleh hanya memajang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.