SERANG – Cepi Saefudin dituntut pidana 42 bulan (3,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (19/9). Pelaksana proyek Irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar itu dianggap bersalah melakukan korupsi.
“Terdakwa CS (Cepi Saefudin-red) dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu juga CS diganjar uang pengganti dan denda. Tapi, saya tidak ingat jumlahnya karena sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Kamis (19/9) kemarin di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi, Minggu (22/9).
Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ade Pasti Kurnia dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp35 juta dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
“Yang bersangkutan (Ade-red) telah mengembalikan uang pengganti saat proses persidangan,” kata Holil.
Sementara, Direktur CV Karya Pramata Konsolindo Achmad Ginanjar dan konsultan program Hendi Suryadi selaku konsultan pengawas dituntut masing-masing 18 bulan penjara. “Keduanya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Holil.
Keempatnya dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Kami menilai keempatnya telah secara bersama-sama (melakukan tindak pidana korupsi-red),” kata Holil.
Selama proses penyidikan, Cepi telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta. Ade Pasti Kurnia juga menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dan Achmad Ginanjar menyerahkan sebesar Rp124 juta.
“AG (Achmad Ginanjar menyerahkan uang saat proses penyidikan. Sedangkan APK (Ade Pasti Kurnia-red) Rp15 juta saat proses penyidikan dan Rp20 juta saat proses penuntutan di pengadilan,” kata Holil.
Sementara, kuasa hukum Ade Pasti Kurnia, Peni Yudha mengaku, sedang menyiapkan nota pembelaan. “Kami bacakan besok (Senin, 23/9). Kami akan sebut pihak-pihak lain yang kami anggap terlibat,” kata Peni (mg05/nda/ira)








