slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaksana Proyek Cihara Dituntut 3,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
23-09-2019 15:15:23
in Berita Utama, Hukum
79 Persen Pelaku Korupsi Dihukum Ringan

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Cepi Saefudin dituntut pidana 42 bulan (3,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (19/9). Pelaksana proyek Irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar itu dianggap bersalah melakukan korupsi.

“Terdakwa CS (Cepi Saefudin-red) dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu juga CS diganjar uang pengganti dan denda. Tapi, saya tidak ingat jumlahnya karena sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Kamis (19/9) kemarin di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi, Minggu (22/9).

Baca Juga :

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ade Pasti Kurnia dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp35 juta dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

“Yang bersangkutan (Ade-red) telah mengembalikan uang pengganti saat proses persidangan,” kata Holil.

Sementara, Direktur CV Karya Pramata Konsolindo Achmad Ginanjar dan konsultan program Hendi Suryadi selaku konsultan pengawas dituntut masing-masing 18 bulan penjara. “Keduanya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Holil.

Keempatnya dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

“Kami menilai keempatnya telah secara bersama-sama (melakukan tindak pidana korupsi-red),” kata Holil.

Selama proses penyidikan, Cepi telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta. Ade Pasti Kurnia juga menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dan Achmad Ginanjar menyerahkan sebesar Rp124 juta.

“AG (Achmad Ginanjar menyerahkan uang saat proses penyidikan. Sedangkan APK (Ade Pasti Kurnia-red) Rp15 juta saat proses penyidikan dan Rp20 juta saat proses penuntutan di pengadilan,” kata Holil.

Sementara, kuasa hukum Ade Pasti Kurnia, Peni Yudha mengaku, sedang menyiapkan nota pembelaan. “Kami bacakan besok (Senin, 23/9). Kami akan sebut pihak-pihak lain yang kami anggap terlibat,” kata Peni (mg05/nda/ira)  

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pilkada Cilegon: Ratu Ati Bergerilya

Next Post

Nasabah BRI di Tangerang Dapat Mobil

Related Posts

Kabupaten Serang

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan untuk mengapresiasi pemerintah daerah, desa, dan badan usaha/UKM yang berkomitmen tinggi dalam...

Read moreDetails

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Pengawasan Hewan Kurban di Banten Diperketat, PMK hingga Antraks Diwaspadai Jelang Idul Adha

Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Next Post
Nasabah BRI di Tangerang Dapat Mobil

Nasabah BRI di Tangerang Dapat Mobil

Koperasi Diminta Bantu Selesaikan RTLH

Koperasi Diminta Bantu Selesaikan RTLH

Belasan Bakal Calon Kades di Lebak Ikut Seleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:24

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:24

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan untuk mengapresiasi pemerintah daerah, desa, dan badan usaha/UKM yang berkomitmen tinggi dalam...

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memberikan pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan agar mereka bisa mengantisipasi terjadinya Kondisi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak