CILEGON – Sebanyak 6.000 truk di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang mengancam akan berhenti beroperasi pekan depan, tepatnya pada 3 Oktober 2019. Sebanyak 250 perusahaan angkutan sepakat memprotes kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten Syaiful Bahri menuturkan, ancaman mogok itu disepakati melalui rapat pengurus di sekretariat Aptrindo Banten di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon, Kamis (26/9). “Kebijakan itu abu-abu, kita dibatasi 30 liter, jumlah itu tidak cukup dan memaksa kita untuk menggunakan dexlite yang harganya dua kali lipat lebih mahal,” ujarnya, Kamis (26/9).
Ia melanjutkan, pembatasan solar disebut-sebut karena menipisnya stok BBM tersebut, secara nasional stok saat ini kurang dari 20 persen. Namun, dia menilai, kebijakan membatasi kuota tidak tepat. “Sebaiknya pemerintah bersikap tegas, misalnya dengan mencabut subsidi solar dengan diiringi surat edaran sehingga para pengusaha truk bisa mengajukan kenaikan biaya kepada mitra pemilik barang,” katanya.
Kondisi saat ini, pemilik barang enggan menaikkan harga. Padahal di sisi lain, ongkos pengiriman membengkak akibat kebijakan pembatasan kuota solar tersebut. Menurut Syaiful, pengusaha akan membatalkan aksi mogok tersebut jika pemerintah bersikap tegas seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Ia melanjutkan, mogoknya para pengusaha truk akan berdampak besar pada kondisi perekonomian di Indonesia. Bahkan menurutnya bisa menimbulkan reaksi internasional, karena dengan berhentinya beroperasi maka distribusi barang baik dari dalam maupun luar negeri akan terhambat. “Barang di pelabuhan yang dari luar negeri, baik dari industri-industri tidak akan terangkut, akhirnya mengendap dan itu akan merugikan secara ekonomi,” tuturnya.
Ia menegaskan, seluruh pengusaha yang tergabung dalam Aptrindo telah bersepakat, jika pada pelaksanannya masih ada anggota yang ngeyel dengan tetap beroperasi maka pihaknya akan menghentikan secara paksa. “Ada yang coba-coba, enggak boleh muat di Banten,” paparnya.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan, surat edaran (SE) terkait pembatasan pemberian BBM bersubsidi jenis solar No. 3865.E/Ka BPH/2019 telah diterima Pertamina Agustus lalu. Surat edaran itu berisi sembilan instruksi mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar. Salah satu dasar dikeluarkannya SE itu, karena BPH Migas mendapatkan temuan 10 provinsi yang konsumsi BBM subsidinya melampaui batas kuota.
Pertamina, lanjut Dewi, telah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah (pemda), mengacu pada surat edaran BPH Migas. “Kebijakan itu baru diterapkan pada September dan paralel, kami masih bersosialisasi dengan pemda dan stakeholder lainnya,” ungkapnya. (bam/ibm/ags)









