slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gembong Narkoba Internasional Terancam Pidana Mati

Redaksi by Redaksi
17-01-2020 16:19:54
in Berita Utama, Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Muhammad Adam alias Adam (48), kembali duduk sebagai pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/1). Terpidana 20 tahun penjara itu dituding mengendalikan peredaran 45 kilogram sabu-sabu dan 41 ribu pil ekstasi dari balik jeruji besi. Gembong narkoba jaringan internasional itu pun terancam pidana mati.

Adam dijerat dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Wandy Batubara. Warga Batam, Kepulauan Riau itu didakwa primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang yang sama.

Selain Adam, empat anggota sindikat narkoba jaringan Indonesia Malaysia itu turut diadili. Di antaranya, Akbar alias Ambang, Darwis, Mirnawati alias Mimi, dan Candra Okto Libya. Namun, kelima terdakwa diadili secara terpisah.

Diuraikan JPU, penyelundupan narkoba itu bermula pada Senin 12 Agustus 2019 sekira pukul 18.30 WIB. Adam yang tengah mendekam di Lapas Klas III Cilegon menghubungi Akbar melalui telepon genggam. Adam meminta Akbar mengambil mobil Toyota Hilux silver bernopol B 9807 SBB dari RUM (buron). Mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu ada di Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Akbar diminta membawanya ke Jakarta. Tetapi, Akbar hanya menyanggupi membawa mobil tersebut hingga Jambi.

Pada Selasa (13/8/2019), Adam kembali menghubungi Akbar. Dia menanyakan keberadaan Akbar. Akbar yang baru sampai di Kota Jambi diperintahkan untuk meletakkan karung berisi 31.439 butir pil ekstasi dalam kamar di sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. “Dijelaskan Akbar bahwa dirinya baru saja tiba di Kota Jambi,” beber JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto.

Adam kembali menghubungi Akbar agar mencari tas ransel besar untuk diisi ekstasi. Tak lama, Akbar menghubungi Adam telah berada di Hotel Abadi Suite. Atas arahan Adam, tas berisi ekstasi itu ditinggal Akbar di kamar 903. “(Akbar-red) selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 kepada resepsionis karena ada orang lain yang akan mengambil tas,” kata JPU.

Pada Selasa (13/8/2019) malam, Adam kembali menghubungi Akbar. Adam memerintahkan Akbar mengirim mobil yang di dalam ban serepnya berisi 20,8 kilogram (kg) sabu-sabu untuk dibawa ke Pal 10 Simpang Lampu Merah, Kota Jambi. Di lokasi itu, orang suruhan Adam bernama Mirnawati alias Mimi telah menunggu. Mobil itu rencananya akan dibawa oleh Mimi ke Jakarta.

Baca Juga :

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

“Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa (Adam-red) dihubungi Mirnawati alias Mimi untuk memberitahukan mobil sudah diterima dari tangan Akbar,” ucap JPU.

Adam kemudian meminta Mimi menemui Candra Okto Libya. Jumat (16/8/2019), Adam mendapat informasi Mirnawati disergap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Adam kemudian membuang ponselnya untuk menghilangkan jejak. Namun, Selasa (20/8/2019), petugas BNN tetap mendatangi Adam di Lapas Klas III Cilegon. Adam diperiksa atas dugaan mengendalikan peredaran narkotika golongan satu. 

Usai pembacaan surat dakwaan, Adam menyatakan tidak keberatan. Sidang ditunda dan digelar kembali Rabu (22/1), dengan agenda pemeriksaan saksi. (mg05/nda/ira)          

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sambut Bupati Cup, CBC Boyong 43 Taekwondoin

Next Post

173 Perusahaan di Kabupaten Serang Menunggak PBB

Related Posts

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M
Tangerang

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 08:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Anggaran sewa 194 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026, sebesar Rp19,95 miliar. Wali Kota...

Read moreDetails

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Next Post

173 Perusahaan di Kabupaten Serang Menunggak PBB

Dua Politisi Golkar Isi Posisi Strategis di PCM

Komisi V Sorot Ketimpangan Pendapatan Dokter

Komisi V Sorot Ketimpangan Pendapatan Dokter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Minggu, 12 Juli 2026 08:50
Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 12 Juli 2026 08:45
Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Minggu, 12 Juli 2026 08:10
Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Minggu, 12 Juli 2026 07:39
Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 12 Juli 2026 07:32
Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Minggu, 12 Juli 2026 07:16
Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Minggu, 12 Juli 2026 08:50
Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 12 Juli 2026 08:45
Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Minggu, 12 Juli 2026 08:10
Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Minggu, 12 Juli 2026 07:39
Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 12 Juli 2026 07:32
Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Minggu, 12 Juli 2026 07:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 08:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Anggaran sewa 194 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026, sebesar Rp19,95 miliar. Wali Kota...

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak