SERANG – Forum Pegawai Non Kategori Provinsi Banten (FPNPB) meminta bantuan hukum hingga ke Jakarta. Mereka menemui pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Juru bicara FPNPB Taufik Hidayat mengungkapkan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ramah terhadap pegawai honorer. Oleh karena itu, mereka mendesak agar UU ASN segera direvisi. “Kami telah meminta bantuan sekaligus konsultasi hukum kepada Prof Yusril terkait rencana FPNPB yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal di dalam UU ASN yang tidak berpihak kepada para honorer,” kata Taufik kepada Radar Banten saat memberikan keterangan pers di KP3B, Kota Serang, kemarin.
Ia memaparkan, pegawai honorer nonkategori meliputi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga administrasi yang berada di lingkungan Provinsi Banten lebih dari enam ribu orang, masa depannya tidak jelas lantaran tak kunjung diangkat menjadi calon ASN.
“Bukannya diangkat jadi calon ASN, kami para honorer malah diancam akan dihapus. Jadi, kami minta Prof Yusril agar membantu memperjuangkan hak-hak pegawai honorer,” tuturnya.
Terkait rencana gugatan ke MK, Taufik mengaku, ada sejumlah hal pokok yang menjadi materi gugatan. Di antaranya mengenai PPPK yang termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, dua pasal yang tercantum dalam PP 49 Tahun 2019, yaitu pasal 15 dan 16 tentang Pengumuman Lowongan dan Pelamaran Calon ASN dan menuntut UU ASN bisa memberikan rasa adil dalam hal kesejahteraan pegawai honorer.
“Intinya, kami ingin diprioritaskan dalam perekrutan calon ASN, sebab pengabdian kami sudah puluhan tahun. Dengan aturan yang sekarang, kami tidak bisa ikut seleksi calon ASN karena terbentur usia,” tegasnya.
Taufik mengaku bersyukur, rencana FPNPB mengajukan gugatan ke MK mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara. “Saat menerima pengurus FPNPB, Prof Yusril bersedia membantu dan menindaklanjuti rencana FPNPB,” pungkasnya.
Senada, pengurus FPNPB Enjang Supriyatna menambahkan, pihaknya telah berulang kali meminta bantuan kepada Pemprov Banten untuk memperjuangkan nasib honorer, tetapi Pemprov tidak memiliki kewenangan lantaran aturan terkait kepegawaian kewenangan pemerintah pusat.
“Kami telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun, jauh sebelum UU ASN ini ada. Tapi, nasib kami tetap tidak jelas,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat mendukung langkah yang dilakukan FPNPB meminta bantuan hukum ke pakar tata negara. Menurutnya, revisi UU ASN tidak mudah lantaran harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan DPR RI.
“Menggugat ke MK juga harus cermat agar gugatannya dikabulkan MK. Sudah tepat minta bantuan ke pakar hukum,” tuturnya. (den/alt/ira)









