CILEGON – Warga Kota Cilegon bernama Muhamad Kholid menggugat hibah bantuan sosial (bansos) Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan dengan nomor register 34/Pdt.G/2020/PN Srg, itu dilayangkan pada Selasa (3/3).
Salah satu yang menjadi tergugat adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji.
Sekda Kota Cilegon Sari Suryati saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun ia mengaku belum memahami secara utuh gugatan seperti apa yang diajukan oleh Kholid.
Kata Sari, dari sejumlah pihak yang tergugat Pemkot Cilegon merasa belum pernah memberikan hibah bansos ke Kadin Kota Cilegon, baik dalam bentuk uang maupun benda.
“Kadin rasanya belum pernah karena organisasi nirlaba,” ujar Sari, Rabu (11/3).
Menurut Sari, saat ini penyaluran hibah bansos telah melalui sistem elektronik. Sehingga, jika tidak memenuhi persyaratan, maka sistem akan menolak usulan tersebut.
“Semua masyarakat boleh selama masuk aplikasi, nanti yang memverifikasi OPD (organisasi perangkat daerah), tingkat kelayakanya seperti apa, selama mempunyai surat keterangan terdaftar di notaris,” jelas Sari.
Sari mengaku akan mengkaji gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Serang tersebut, salah satunya dengan memastikan apakah pihak-pihak yang tergugat menerima hibah bansos selama tiga tahun terkahir.
Diketahui, sejumlah orgisasi yang tergugat yaitu KNPI Kota Cilegon, Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), HIMPAUDI Kota Cilegon, Kadin Kota Cilegon, MUI Kota Cilegon, Yayasan Al Islah, FOKER C Kota Cilegon, dan PGRI Kota Cilegon. (Bayu Mulyana)









