SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Sidang gugatan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap keputusan Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (18/5/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan tambahan bukti surat dari pihak penggugat maupun tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati didampingi hakim anggota Rory Yonaldi. Sementara hakim anggota lainnya, Putri Sukmiani, berhalangan hadir karena sakit.
“Agenda hari ini bukti tambahan, jadi ini batas terakhir, sudah tidak ada bukti lain yang kami terima setelah hari ini,” ujar Novy Dewi Cahyati saat membuka sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyoroti sejumlah bukti dari pihak tergugat yang disebut tidak memiliki stempel resmi. Perdebatan juga muncul ketika hakim mempertanyakan ada atau tidaknya berita acara maupun notulen saat Wali Kota melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin.
“Kalau foto kan kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, ada tidak buktinya kalau itu terkait rekomendasi,” tanya hakim kepada kuasa hukum tergugat.
Majelis hakim juga mempertanyakan apakah pernah ada pembelaan dari Wali Kota terhadap Maman Mauludin yang telah mengabdi puluhan tahun di pemerintahan sebelum akhirnya diturunkan jabatannya menjadi penelaah atau staf biasa.
Kuasa hukum Wali Kota, Agus dan Agung, dinilai tidak memberikan jawaban secara rinci terkait keberadaan berita acara maupun rekaman konsultasi tersebut. Agung hanya menjelaskan bahwa rekomendasi itu merupakan hasil koordinasi antara Wali Kota dan BKN.
“Itu hasil koordinasi Pak Wali dengan BKN, sehingga keluar rekomendasi. Kalau apa yang ditanyakan Majelis tidak ada,” ujar Agung di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan pihaknya menyerahkan tiga bukti tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Cilegon Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Menurut Dadang, kedua Perwali tersebut mempertegas posisi Sekda sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pemerintahan berdasarkan uraian tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing OPD,” katanya.
Dadang juga menilai keterangan Kepala BKPSDM yang menyebut tidak perlu berkoordinasi dengan Sekda karena langsung berada di bawah Wali Kota, bertentangan dengan aturan dalam Perwali.
“Nah itu kan, Sekda itu secara ex-officio semestinya dilibatkan. Hampir semua pasal dalam Perwali jabatan Sekda melekat sebagai koordinator OPD,” tuturnya.
Tim hukum lainnya, Peni Yuda, menilai fakta-fakta persidangan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan optimistis terhadap hasil akhir perkara tersebut.
Sidang gugatan pemberhentian Sekda Maman Mauludin terhadap keputusan Wali Kota Cilegon Robinsar ditunda hingga 2 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Editor: Abdul Rozak











