SERANG – Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan physical distancing atau membatasi jarak secara fisik masih rendah. Terbukti, 547 kerumunan warga telah dibubarkan Polda Banten dan jajaran. Data tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi sejak 30 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
“Untuk minggu kedua ini Polda Banten dan jajaran telah membubarkan 547 kegiatan perkumpulan massa dengan total 5.325 orang yang berkumpul di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata, Senin (6/4).
Edy menjelaskan pembubaran massa sesuai dengan instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Pembubaran tersebut dilakukan agar virus mematikan itu tidak semakin meluas. “Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (physical distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Edy.
Adapun kegiatan massa yang dibubarkan seperti pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, dan kegiatan selamatan tasyakuran. Selain itu juga khitanan, tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, dan kegiatan lain. “Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” kata Edy.
Edy mengimbau seluruh masyarakat agar menaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri. Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan kegiatan preemtif dengan melaksanakan patroli. “Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat, mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja,” tutur Edy. (mg05/ibm/ags)









