TANGERANG – Tekan penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang terapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL) di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid 19.
Sekadar diketahui, wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB tahap IV, mulai Senin (15/6) hingga Minggu (28/6).
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. “Data terakhir, ada 24 RW yang masuk zona merah. Setelah diupdate Minggu (14/6), ada tiga RW yang bergeser dari zona merah dan satu RW yang masuk menjadi zona merah. Jadi, jumlahnya 22 RW,” ucapnya saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/6/2020).
Ivan menjelaskan, wilayah RW yang zona merah, wajib menerapkan PSBL. Artinya, warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW harus memiliki surat izin dari Ketua RW setempat.
“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat izin keluar masuk dari Ketua RW,” tandasnya. (rls/you)
22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :
- Kec. Batuceper:
Kel Batuceper RW 4 - Kec. Benda:
Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4
Kel Jurumudi Baru RW 8
Kel Pajang RW 4 - Kec. Cibodas:
Kel Cibodas RW 3
Kel Cibodas Baru RW 12 - Kec. Ciledug:
Kel Paninggilan RW 13
Kel Sudimara Jaya RW 2 - Kec. Karangtengah:
Kel Karang Mulya RW 5 - Kec. Karawaci:
Kel Koang Jaya RW 1 - Kec. Larangan:
Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6 - Kec. Neglasari:
Kel Karangsari RW 3 dan RW 9 - Kec. Periuk:
Kel Gebang Raya RW 20
Kel Gembor RW 8
Kel Sangiang Jaya RW 7 - Kec. Pinang:
Kel Neroktog RW 4 - Kec. Tangerang:
Kel Buaran Indah RW 5
Kel Cikokol RW 3
Kel Kelapa Indah RW 7











