SERANG – Freddy D Simandjuntak resmi menggantikan Supardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Senin (9/8). Serah terima jabatan tersebut dipimpin Kajati Banten Reda Manthovani yang digelar di aula Kejati Banten.
Usai sertijab kepada wartawan, Freddy mengaku dimasa kepemimpinannya, dirinya akan membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19. Selain itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi. “Sesuai arahan presiden dan jaksa agung, akan mengawal bansos,” ujar Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejati Serang Mali Diaan.
Freddy mengultimatum kepada para pihak terkait untuk tidak memanfaatkan bansos untuk kepentingan pribadi. Sebab, pihaknya tidak akan mentolerir segala macam bentuk penyimpangan bantuan sosial. “Jika memang ada potongan bansos kami akan mengusutnya,” kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, saat ini pemerintah melakukan percepatan perluasan bansos. Pemerintah juga memberikan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 termasuk dalam perlindungan sosial. Menyikapi hal itu, dirinya melakukan upaya pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
“Di bidang datun (perdata dan tata usaha negara-red) kita akan melakukan pendampingan, pidsus dan intel juga. Karena TP4D sudah tidak ada, maka datun yang akan melakukan pendampingan,” kata alumnus Universitas Diponegoro ini.
Freddy mengungkapkan dirinya juga akan mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Langkah itu diambil karena pencegahan dinilai lebih menjanjikan untuk memberantas korupsi dibandingkan penindakan. “Pidana merupakan langkah akhir, jika pencegahan tidak bisa dilakukan. Sepanjang itu masih bisa dan memungkinkan (dicegah-red),” kata Freddy.
Freddy menegaskan pihaknya juga akan menguatkan pencegahan kepada para pejabat negara. Penguatan integritas para penyelenggara negara diperlukan untuk menjaga agar uang negara tidak dikorupsi.
“Kami akan menggerakan datun melakukan dan LO (legal opinion atau pendapat hukum-red) kepada pejabat daerah. Karena saat ini kami berupaya bagaimana mencegah,” kata Freddy.
Ia berharap datun dapat mengambil momentum ini, mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki dapat melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan. “Peran Datun sekarang lebih pokok dalam hal ini, jangan sampai salah (pejabat negara-red). Jika sudah diingatkan tapi masih melakukan itu tidak bisa ditolerir,”tutur Freddy.
Untuk diketahui, Pergantian Kajari Serang ini berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021. Freddy D Simandjuntak sebelumnya bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Barat di Padang, sedangkan Supardi ditempatkan sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sulawesi Selatan di Makasar. (Fahmi Sa’i)











