TIGARAKSA- Pemilik warung internet (warnet) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial AD (26), dibekuk petugas Polresta Tangerang, Sabtu (16/10). Dia dituduh memalsukan dokumen negara berupa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat izin mengemudi (SIM), dan surat keterangan domisili.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, AD telah melakukan kejahatannya selama satu tahun.
“Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen negara. Tersangka dalam menjalankan aksinya, identitas nama dalam dokumen diubah dengan cara scan surat SKCK. Nama diubah tersangka sesuai dengan identitas pemesan,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10).
Tidak hanya proses memindai dokumen, tersangka juga memalsukan dokumen dengan aplikasi photoshop. Sehingga, dokumen yang dipalsukan hampir mirip dengan dokumen aslinya.
“Aplikasi photoshop digunakan untuk ubah tanggal dan foto pemesan. Tersangka memberikan tarif sebesar Rp20ribu sampai Rp25 ribu per dokumen atau suratnya, dengan total keuntungan dalam satu tahunnya mencapai Rp40 juta sampai Rp50 juta. Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya seperti satu unit CPU, satu unit monitor merek LG, satu keyboard, mose, printer merek Epson, satu lembar SKCK 4363/10/2021 Polsek Rajeg, satu surat keterangan domisili, surat pengantar pekerjaan nomor dari kantor Desa Pasarkemis, satu lembar kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang atau biasa dikenal surat kuning.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, AD dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” paparnya. (rbnn/nda)











