Plt Sekda dan Eks Kabiro Kesra Beda Interpretasi
SERANG – Nota dinas untuk hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2020 diperdebatkan oleh Plt Sekda Banten Muhtarom dan eks Kabiro Kesra Banten Irvan Santoso.
Menurut Irvan, nota dinas yang ia sampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cukup menjadi dasar alokasi hibah senilai Rp117, 780 miliar. Malah sebaliknya, syarat untuk alokasi hibah itu harus menggunakan rekomendasi Biro Kesra Setda Banten.
Sementara, menurut Muhtarom nota dinas yang dikirim oleh Irvan Santoso sudah dianggap sebagai rekomendasi sehingga bantuan hibah untuk tiga ribu lebih ponpes bisa diproses dan dicairkan. “Nota dinas kalau kita baca lebih jelas itu rekomendasi ada lampirannya,” ujar Muhtarom di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/10).
Muhtarom dijadikan saksi oleh JPU dalam perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten pada 2018 hingga Agustus 2021. Ia juga termasuk ke dalam TAPD yang diketuai Al Muktabar. Menurut Muhtarom, dirinya berkesimpulan bahwa nota dinas dari Irvan tersebut adalah rekomendasi karena terdapat lampiran dan isinya terdapat pernyataan rekomendasi.
“Kami TAPD tidak dalam membahas kapasitas format (bentuk rekomendasi-red) tapi substansi (isi nota dinas-red) masuk pertimbangan TAPD dan dianggap cukup (nota dinas dijadikan syarat untuk usulan hibah-red),” kata Kepala Inspektorat Banten ini.
Sementara, dijelaskan Irvan, rekomendasi berdasarkan Pergub 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah harus sesuai dengan format lampiran dua dan harus dilampiri dengan evaluasi hibah. Lampiran hibah itu juga harus dituangkan dalam formulir kertas kerja.











