Dari Kekerasan Seksual Anak Sampai Pencucian Uang
SERANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM, menjadi tantangan dalam perlindungan HAM di Indonesia saat ini. Berdasrkan data LPSK, pada tahun 2021, dari 1.343 permohonan perlindungan, dari Provinsi Banten tercatat sebanyak 49 permohonan dengan berbagai kasus.
Hal itu terungkap dalam kegiatan public hearing LPSK tentang Catatan Pemulihan dan Pemenuhan HAK bagi Penyintas Pelanggaran HAM, dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ketua DPRD Banten Andra Soni, dan Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso.
Dalam paparannya, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
“Namun dalam pelaksanaannya, layanan kepada para korban berupa bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial menghadapi sejumlah kendala, sehingga LPSK mulai fokus melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM, termasuk pemerintah daerah (pemda),” katanya.










