slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Olahraga Sepak Bola

Perserang Bersyukur, Match Fixing Cepat Terungkap

Redaksi by Redaksi
05-11-2021 11:04:05
in Sepak Bola
Ada Iming-iming Rp150 Juta, Komdis PSSI Akan Serahkan ke Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Manajemen Persatuan Sepak bola Indonesia Kabupaten Serang (Perserang Serang) menerima keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas kasus percobaan pengaturan skor atau match fixing. Manajer Perserang Babay Karnawi, bahkan mengapresiasi Komdis PSSI karena bisa mengungkap kasus yang merugikan pihaknya itu dengan cepat.

Hasil investigasi Komdis PSSI atas pengaduan Perserang telah menyatakan, lima mantan pemain Perserang mendapat hukuman berbeda. Eka Dwi Susanto mendapat sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda Rp30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Keputusan Komdis PSSI ini berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga :

Eliano Reijnders Siap Kerja Keras Dapatkan Tempat Utama di Timnas

Jersey Baru Timnas Indonesia dari Brand Spanyol Kelme Resmi Diluncurkan

Kelme Jadi Mitra Baru Timnas Indonesia, Apparel Spanyol Berikan Semangat Baru

Menjadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Indonesia Siap Sambut Tim Dunia di Jakarta

Kemudian, Fandy Edy dapat sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda Rp20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.

Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Babay Karnawimatch fixingpengaturan skorPerserangPSSI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengakuan Koordinator Kontes Miss Waria di Ciruas, Acara Dibatalkan

Next Post

Vonis Terdakwa RS Sitanala Inkrah

Related Posts

Eliano Reijnders
Sepak Bola

Eliano Reijnders Siap Kerja Keras Dapatkan Tempat Utama di Timnas

by Nurabidin
Minggu, 22 Maret 2026 15:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Eliano Reijnders menjadi satu di antara pemain Persib Bandung yang mendapat panggilan untuk menjadi bagian dari Tim...

Read moreDetails

Jersey Baru Timnas Indonesia dari Brand Spanyol Kelme Resmi Diluncurkan

Kelme Jadi Mitra Baru Timnas Indonesia, Apparel Spanyol Berikan Semangat Baru

Menjadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Indonesia Siap Sambut Tim Dunia di Jakarta

John Herdman Resmi Tangani Timnas Indonesia, Bidik Piala Dunia 2030

Jelang Laga Big Match Lawan Persija, Bojan Hodak: Semua Pemain Persib Termotivasi Menang

Timnas Indonesia Mendapatkan Pelatih Baru John Herdman, Ini Profilnya

Jadwal Padat, Persib Bandung Ajukan Penyesuaian Jadwal Ulang di Super League

Persib Targetkan Kemenangan Atas PSM Makassar Demi Tempel Borneo FC

John Herdman Diproyeksikan Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Publik Sepak Bola Menanti Kepastian

Next Post
PPK RSUP Sitanala yang Bertanggungjawab

Vonis Terdakwa RS Sitanala Inkrah

Kejari Serang Undang Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Serang Undang Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Terima Undangan Tak Dilantik

Terima Undangan Tak Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 21:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak