SERANG – Sejak mundur dari Sekda Banten pada 23 Agustus lalu, Al Muktabar akhirnya dimintai keterangan oleh Pemprov Banten. Al Muktabar menjalani pemeriksaan di kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Banten, KP3B, Jumat (26/11) sore hingga malam.
Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga Inspektur Provinsi Banten mengakui ada pemanggilan terhadap Al Muktabar. “Ada (pemeriksaan-red). Hasilnya sudah diserahkan ke BKD,” ujar Muhtarom melalui aplikasi Whatsapp, Minggu (28/11).
Seperti diketahui, proses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten cukup panjang. Sejak mantan Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengundurkan diri, hingga saat ini surat keputusan dari Presiden RI Joko Widodo belum juga turun. Pemprov Banten sudah melayangkan surat kepada Kemendagri sejak Al Muktabar mengundurkan diri. Namun, Kemendagri justru membalas surat Pemprov pada Oktober lalu yang meminta Pemprov untuk melengkapi dokumen pengunduran diri Al Muktabar.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pemeriksaan terhadap Al Muktabar itu untuk menindaklanjuti proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. “Kemendagri meminta dokumen terkait evaluasi terhadap Bapak Al Muktabar,” ungkapnya.











