Mantan Pj Bupati Tangerang ini menerangkan, obyek evaluasi meliputi kinerja, status kepegawaian , dan disiplin. Hari Jumat (26/11) lalu, tim yang ditugaskan telah melakukan klarifikasi kepada Al Muktabar terkait dengan hal itu. Hasil evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden RI dan Kemendagri.
Ia mengakui pemeriksaan terhadap mantan panglima ASN di Pemprov Banten itu berlangsung beberapa jam dari sore hingga malam hari. Selain evaluasi kinerja, akhir pekan lalu, Al Muktabar juga menjalani sidang disiplin.
Meskipun begitu, Komarudin enggan membeberkan hasil evaluasi kinerja dan sidang disiplin terhadap Al Muktabar. Ia hanya mengatakan bahwa berdasarkan pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumanya masuk kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dalam hal ini Gubernur Banten.
Saat disinggung apakah ini dokumen terakhir yang diminta pemerintah pusat sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten, Komarudin mengaku tak tahu. “Ya tergantung penilaian pusat,” terangnya.
Dengan belum turunnya surat keputusan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten itu, maka pelaksanaan seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekda Banten belum dapat dilaksanakan. Padahal, open bidding untuk jabatan tertinggi ASN di Pemprov Banten direncanakan dilaksanakan bulan ini. (nna/air)











