SERANG-Pergerakan atau mobilitas warga Kota Serang jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bakal dibatasi. Kebijakan Pemkot Serang ini seiring Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kepastian terkait pembatasan mobilitas warga ini akan diputuskan usai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Hasilnya apa saja nanti kita tetapkan dalam rapat Forkopimda,” ujar Syafrudin kepada Radar Banten, Minggu (28/11).
Namun, Syafrudin mengaku belum mengetahui secara rinci pembatasan tersebut. Secara umum, pembatasan terkait aktivitas warga terkait mudik, pesta menyambut tahun baru, hingga pembatasan tempat wisata. “Kalau pembatasan wisata memang kita masih PPKM Level 3, boleh dibuka tapi dibatasi,” ungkap Syafrudin.
Diakui Syafrudin, sejauh ini, belum ada lagi temuan kasus Covid-19 di Kota Serang. “Kalau pun begitu kita harus tetap waspada. Karena memang Covid-19 enggak kelihatan,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut. “Besok (hari ini-red) kita rapat Forkopimda menindaklanjuti Inmendagri,” katanya.
“Karena dalam penerapannya, membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder. Pembatasan ini melibatkan pihak TNI, Polri dan lainnya,” tambah Nanang.











