TIGARAKSA – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah hampir berjalan selama 8 tahun sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.
“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Senin (13/12).
Sudiyanti menjelaskan, Program JKN-KIS merupakan program gotong royong menuju sehat, di mana untuk membiayai 1 orang kateterisasi jantung membutuhkan 900 orang sehat menyumbang iuran dan untuk membiayai 1 orang cuci darah membutuhkan 300 orang sehat menyumbang iuran. Iuran ini bisa didapatkan dari peserta langsung yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja atau melalui bantuan iuran yang diberikan Pemerintah berdasarkan jenis kepesertaan dari peserta itu sendiri.










