SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Surnata menjadi korban penipuan dengan modus kerja sama pengiriman susu UHT. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 124,5 juta.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh Hendriyana. Kejadian bermula saat korban, berada di Coffee Shop Starbucks pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.20 WIB.
Pada saat itu, korban dihubungi terdakwa melalui telepon seluler dan menawarkan kerja sama usaha pengiriman susu UHT sebanyak 1.500 karton.
Dalam penawarannya, pelaku mengaku membutuhkan tambahan modal sebesar Rp124,5 juta dari total kebutuhan modal Rp154,5 juta.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp7 ribu per karton dan tambahan keuntungan 10 persen,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dikutip Minggu 10 Mei 2026.
Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp124,5 juta ke rekening Bank BCA atas nama Hapidz Irpan Oktaviana. Nomor rekening tersebut menurut pengakuan terdakwa sebagai rekening supplier susu UHT.
Namun setelah dana ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Terdakwa terus beralasan pembayaran belum cair dan mulai sulit ditemui.
“Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencari keberadaan terdakwa. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa akhirnya ditemukan di Perumahan Griya Lopang Indah, Kota Serang,” ungkap JPU.
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengakui uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian susu UHT, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang koperasi, membeli perlengkapan kontrakan, menyewa mobil, biaya jalan-jalan, hingga bermain judi online.
Selain itu, terdakwa juga mengakui telah membuat nota pembelian susu UHT palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp124,5 juta. Kini terdakwa telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Abdul Rozak











