Buntut Duduki Ruang Kerja Gubernur saat Aksi Unjuk Rasa
SERANG – Sebanyak lima orang buruh diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Banten. Mereka diamankan polisi lantaran memasuki dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa pada Rabu (22/12) lalu.
“Iya ada lima orang buruh yang diamankan dan diperiksa (di Polda Banten-red),” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Minggu (26/12).
Kedua buruh yang diperiksa pada Minggu (26/12) kemarin berasal dari dua organisasi serikat. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. “Satu dari kawan Cilegon (buruh-red) empat lagi dari KSPI Andi Gani Tangerang. Status mereka terlapor dari kuasa hukum Gubernur (Asep Abdullah Busro-red),” ungkap Intan.
Intan mengatakan, saat proses pemeriksaan sejumlah perwakilan dari serikat buruh turut mendampingi. Mereka memberikan dukungan moril kepada lima buruh yang bersatus sebagai saksi tersebut. “Kita ke sana tadi (Polda-red) para perwakilan federasi (buruh-red) juga ada (mendatangi Polda-red). Belum ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai saksi,” kata Intan.
Dikatakan Intan, para pimpinan serikat buruh telah melakukan pembicaraan dengan pihak Polda Banten agar kelima buruh yang menjalani pemeriksaan dapat dipulangkan. Mereka berharap kelimanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini masih membangun komunikasi (dengan Polda Banten-red) agar kawan-kawan bisa dipulangkan,” kata Intan.
Diungkapkan Intan, pelaporan gubernur Banten terhadap buruh tersebut sedikit berlebihan. Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir dengan masuknya buruh ke ruang kerja Gubernur tersebut sebagai bentuk menyampaikan aspirasi. “Terkait pelaporan kami merasa ini tindakan yang berlebihan,” ujar Intan.











