• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terdakwa Dana BOS Divonis Dua Tahun

Redaksi by Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 11:16
in Berita Utama, Hukum
Terdakwa Dana BOS Divonis Dua Tahun

Asep Wahyudin divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1). Asep divonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual.

SERANG-Asep Wahyudin divonis pidana dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1). Koordinator wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kecamatan Angsana untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang itu dinyatakan bersalah mengorupsi pengadaan buku dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD Negeri di Kabupaten Pandeglang 2018-2019.

Selain itu, Asep juga divonis pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp288 juta subsider satu tahun penjara.

RelatedPosts

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

Minggu, 11 Oktober 2026 08:58
Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

Minggu, 11 Oktober 2026 07:37
Manchester United Gagal Menang, Tottenham Samakan Skor pada Menit 90+2

Manchester United Gagal Menang, Tottenham Samakan Skor pada Menit 90+2

Minggu, 11 Oktober 2026 07:30
Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi itu menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Atep dalam sidang yang digelar virtual, kemarin. 

Vonis itu usai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, merugikan 22 sekolah di Angsana, dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

“Membuat citra buruk dunia pendidikan khususnya di Angsana dan Pandeglang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan istri, anak, dan anak yatim piatu di bawah santunannya,” kata Atep.

Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sebelumnya, Asep dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp288 juta subsider satu tahun penjara. “Pikir-pikir,” tutur Asep usai pembacaan putusan. (fam/nda)

Tags: Kasus BOS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wartawan Media Online Dipolisikan

Next Post

Komisi III Dalami Temuan BPK

Next Post
Net. ILUSTRASI

Komisi III Dalami Temuan BPK

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 08:58
0

Sebanyak 6.700 peserta memadati kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, saat mengikuti Gemilang KORPRI Night Run 2026, Sabtu (10/10/2026).

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

by Nurandi
Minggu, 11 Oktober 2026 07:37
0

Dua pemain Persita Tangerang merayakan kemenangan atas Garudayaksa FC dalam lanjutan BRI Super League di Banten International Stadium, Serang, Sabtu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.