Dituduh Memeras Pemilik Gudang
SERANG-Oknum wartawan media online berinisial EA dituding memeras Rofiq Hakim, pengusaha asal Kabupaten Tangerang. Rofiq melaporkan EA ke Mapolda Banten pada Desember 2021 lalu.
Selain memeras, EA juga dituduh telah memasuki gudang tanpa izin dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Iya ada laporan itu (dugaan pemerasan, memasuki gudang tanpa ijin dan penyebaran berita hoaks-red),” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga, Senin (10/1).
EA dilaporkan usai masuk tanpa izin ke dalam gudang daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. EA berdalih itu dilakukan dalam rangka investigasi pemberitaan barang ilegal. “Berdasarkan pemeriksaan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang,” ungkap Shinto.
Usai mengambil foto, EA membuat berita dengan menyebut gudang tersebut menyimpan barang selundupan. Hal itu membuat Rofiq Hakim berang. Ditambah, EA mencoba memeras Rofiq. “Pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum,” ungkap Shinto.
Dua peristiwa itu dilaporkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten. “Krimsus itu terkait lidik (penyelidikan-red) informasi awal yang katanya barang selundupan menurut tulisan EA (berita-red), faktanya barang-barang tersebut legal,” kata Shinto.









