TANGERANG–Ada beberapa catatan dari Partai Gerindra untuk Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menjelang habis masa jabatannya. Salah satunya, adalah belum tuntasnya penyerahan prasarana, sarana utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
“Kami memiliki beberapa catatan mengenai belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab bupati beserta jajarannya. Hal yang menjadi konsen kami adalah penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah,” tutur H. Astayudin SE, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang dalam rilis yang diterima Radar Banten, Senin (24/1).
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini, yang namanya Fasos dan Fasum ini wajib diserahkan kepada pemerintah daerah. Ini agar kebutuhan dasar fisik lingkungan dapat menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya. Termasuk menunjang pelayanan lingkungan. Khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.
Astayudin menambahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya atau belum diserahkan aset Fasos dan Fasum dari pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara. Bahkan hingga triliunan rupiah.











