Buntut Penghentian Kasus Pemerkosaan Disabilitas
SERANG-Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota terancam sanksi akibat penghentian kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas asal Kasemen, Kota Serang, berinisial YA (21). Sanksi terhadap penyidik akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Banten.
“Masih diperiksa di Propam, sanksi terkait pelanggaran kode etik profesi Polri (belum diputuskan-red),” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Selasa (1/2).
Rudy menjelaskan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ada bermacam sanksi yang bisa diberikan kepada anggota kepolisian. Anggota Polri yang telah dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar adalah untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Rudy.
Selain itu, kata Rudy sanksi diberikan berupa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun. “Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rudy.
Polda Banten sebelumnya mengakui tindakan penyidik yang menghentikan kasus tersebut melalui restorative justice adalah kekeliruan.
Tindakan penyidik yang menghentikan kasus atas dasar pencabutan laporan, musyawarah keluarga dan salah satu pelaku yang menikahi korban tidak dapat dibenarkan.











