SERANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar.
“Perkara tersebut telah diputus pada Kamis pekan kemarin. Bu Rita dalam amar putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU Kejari Tangsel Puguh Raditya dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (22/2).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp
Rp736 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo juga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Ia juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti atau kerugian negara yang dinikmati sebesar Rp386,537 juta subsider satu tahun penjara. “Untuk uang pengganti sebelumnya sudah ada pengembalian Rp850 juta dari Rp1,1 miliar kerugian negara. Sisanya akan menurut pihak terdakwa akan dibayarkan nanti berikut dendanya,” kata Puguh.
Perbuatan keduanya menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terbukti melanggar dakwaan subsider,” ujar Puguh.











