Saat Menengahi Eksekusi Rumah
TANGERANG SELATAN – Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu terlibat adu mulut dengan seorang pengacara saat eksekusi sebuah rumah di Jalan Keuangan, Blok A, Kompleks Astek, Serpong, dilaksanakan pihak pengadilan negeri, Rabu (9/3).
Kapolres yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan tentang keributan eksekusi rumah ini, kemudian membuka dialog dengan pengacara tersebut. Sarly meminta agar pemilik rumah bernama Puri Ganilawati bersama dua anaknya untuk diberi waktu tinggal sementara di rumahnya, terlebih Puri Ganilawati dan anaknya sedang isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19.
“Saya mengimbau beri kesempatan lah, demi kemanusian, kita memberikan rasa adil lah, soalnya kalau kita balik, keluarga kita dibegitukan siapa yang bela?” ujar Sarly.
Kendati demikian, permintaan Sarly kepada pengacara dari Fahra Rizwari, selaku pihak lawan Puri Ganilawati, menolak penundaan eksekusi. “Ketua pengadilan di sini yang berwenang (menyita rumah-red) bukan kapolres. Paham? Saya tidak terima seperti ini, kapolres berpihak,” ujar sang pengacara.
Mendapat jawaban seperti itu, Sarly menanyakan maksud pengacara. “Loh, apanya yang berpihak? Kami di sini menjadi penengah. Beri kesempatan lah, demi kemanusian,” jelasnya.
Permintaan Kapolres Kota Tangerang Selatan kembali ditolak pengacara. “Rekam, rekam semuanya. Saya sampaikan ke kapolda juga, kapolres tidak ada kewenangan menunda eksekusi,” serunya.
Cekcok mulut inipun terus terjadi hingga pengacara tersebut dipisahkan oleh warga. Proses eksekusi rumah ini akhirnya dihentikan, meski sejumlah barang milik Puri Ganilawati dibawa separuh. (ful/don)











