SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota membuka posko laporan kehilangan atau kerusakan dokumen-dokumen penting karena banjir. Posko beroperasi selama setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan didirikannya posko laporan kehilangan atau kerusakan dokumen penting seperti ijazah, KTP, sertifikat lainnya tersebut merupakan inisiatif Polresta Serang Kota untuk membantu masyarakat.
“Kami ingin membantu masyarakat yang kehilangan dokumen agar bisa mengurusnya di Polresta Serang Kota. Posko ini dirikan setelah kami menerima informasi masyarakat yang banyak kehilangan dan dokumen pentingnya mengalami kerusakan karena banjir kemarin. Mereka ini tidak sempat mengamankan dokumen-dokumen tersebut,” ungkap Maruli kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 10 Maret 2022 sore.
Lokasi atau tempat yang dijadikan posko berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
“Tempatnya ada di SPKT, pelayanannya buka setiap hari dari pukul delapan pagi hingga pukul 12 siang,” ujar mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.











