SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Subdit IV Yupiter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat ton solar, tiga unit kendaraan, uang tunai belasan juta rupiah dan barang bukti lainnya.
“Melalui press conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat 1 April 2022.
Dijelaskan Shinto, hasil pendalaman penyidik, praktik lintah solar sudah berjalan sekitar tiga sampai empat bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari.
“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 miliar selama beberapa bulan beraksi,” kata Shinto.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.










