SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten semakin gencar melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela. Kini giliran anggota Real Estate Indonesia (REI) Banten yang mendapatkan edukasi secara online pada Kamis (31/3).
Acara dibuka dengan sambutan Ketua REI Banten Roni H Adali yang merasa bangga dan senang dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pajak bagi anggota REI Banten. Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Gatut Nugroho.
Roni berharap dengan sosialisasi ini anggota REI semakin memahami aspek perpajakan dalam bisnis real estate dan mendapatkan informasi-informasi terkini dan krusial seperti pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dalam jual beli perumahan.
“Kami dari REI Banten mendukung DJP Banten dalam sosialisasi PPS. Hal itu itu sangat penting agar masyarakat mengetahuinya, termasuk anggota REI Banten,” kata Roni.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Porgram Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh fungsional penyuluh pajak ahli madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi.
Dedi menyampaikan bahwa anggota REI juga dapat berpartisipasi dalam mensukseskan PPS dan menyampaikan secara mendetail kebijakan PPS mulai dari latar belakang hingga tatacara mengikuti PPS.
Materi dilanjutkan dengan Isu Krusial Laporan Keuangan Bisnis Real Estate yang disampaikan Relawan Pajak Non-Mahasiswa Muhammad dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Banten. Kemudian materi PPN DTP dan isu krusial pelaporan pajak sektor properti oleh fungsional penyuluh pajak ahli muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. (bie)











