SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset wajib pajak senilai Rp 247,7 miliar. Ratusan miliar aset yang disita tersebut dilakukan selama tahun 2024 lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, aset bernilai ratusan miliar itu merupakan milik tiga wajib pajak. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan hilangnya pendapatan negara.
“Kanwil DJP Banten berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik tiga wajib pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp 247.769.794.000,” katanya dalam acara Riung Media di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Selasa 14 Januari 2025.
Cucu mengungkapkan, banyak pelaku usaha atau wajib melakukan tindak pidana perpajakan. Modusnya yakni dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan atau transaksi yang sebenarnya atau fiktif. “Modusnya menggunakan faktur pajak yang tidak dengan sebenarnya,” ujarnya.
Cucu menjelaskan, dalam hal penindakan terhadap wajib pajak yang membandel pihaknya tidak langsung mengambil langkah pemidanaan. Upaya pertama yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran dan himbauan. “Kita kasih kesempatan,” ujarnya.
Melalui surat teguran dan himbauan itu, pihak Kanwil DJP Banten berhasil membujuk wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Total dana yang terhimpun dari proses ini sebesar Rp 90,6 miliar. Jumlah tersebut telah melebihi capaian realisasi penerimaan pengawasan kepatuhan material (PKM) penegakan hukum. “Tingkat pencapaian 100,56 persen,” ujarnya.
Cucu menegaskan, jika upaya himbauan tidak berhasil, maka pihaknya mengambil langkah terakhir dengan proses pemidanaan. Pada tahun ini, terdapat dua wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini masih dalam proses penuntutan,” ungkapnya.
Cucu menambahkan, pada tahun 2024, pihaknya telah melakukan pemblokiran 1.011 rekening wajib pajak dan penjualan barang sitaan dengan realisasi 284 kegiatan. “Selain itu juga ada penerbitan 13 Keputusan Menteri Keuangan untuk mencegah wajib pajak tertentu,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











