SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal (DJP) Banten menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,3 miliar. Aset yang disita tersebut terkait tunggakan pajak senilai Rp27,9 miliar.
Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sejak Senin sampai dengan Jumat 4-8 Agustus 2025. Penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.
“Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Solikhun menjelaskan, sebelum penyitaan tersebut, pihaknya melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Namun penunggak pajak tidak kunjung dan atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.
Oleh karenanya, berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. “Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Solikhun mengatakan, berdasarkan data Kanwil DJP Banten, terdapat 18 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih Rp 27 miliar. Dari kegiatan penyitaan aset tersebut seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran Rp3.345.737.715.
Ia merinci 20 aset yang disita tersebut berupa tigabidang tanah senilai Rp900 juta lebih, satu unit apartemen Rp850 juta, sembilan rekening bank Rp 1,1 miliar. Kemudian, uang tunai Rp50 juta, satu unit motor Rp 20 juta. “Selain itu ada juga empat unit kendaraan roda empat Rp 395 juta,” katanya.
Solikhun menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Penyitaan tersebut akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.
“Tujuan penyitaan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











