• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Tunggakan Wajib Pajak Capai Rp27,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
Kamis, 14 Agustus 2025 13:55
in Utama
Tunggakan Wajib Pajak Capai Rp27,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal  (DJP) Banten menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,3 miliar. Aset yang disita tersebut terkait tunggakan pajak senilai Rp27,9 miliar. 

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sejak Senin sampai dengan Jumat 4-8 Agustus 2025. Penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.

RelatedPosts

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
bank bjb Perkuat Sport Tourism Lewat Semarang 10K 2026, Hadirkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Lari

bank bjb Perkuat Sport Tourism Lewat Semarang 10K 2026, Hadirkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Lari

Senin, 19 Oktober 2026 11:52

“Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.

Solikhun menjelaskan, sebelum penyitaan tersebut, pihaknya melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Namun penunggak pajak tidak kunjung dan atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.

Oleh karenanya, berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. “Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Solikhun mengatakan, berdasarkan data Kanwil DJP Banten, terdapat 18 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih Rp 27 miliar.  Dari kegiatan penyitaan aset tersebut seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran Rp3.345.737.715.

Ia merinci 20 aset yang disita tersebut berupa tigabidang tanah senilai Rp900 juta lebih,  satu unit apartemen Rp850 juta, sembilan rekening bank Rp 1,1 miliar. Kemudian, uang tunai Rp50 juta, satu unit motor Rp 20 juta. “Selain itu ada juga empat unit kendaraan roda empat Rp 395 juta,” katanya. 

Solikhun menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Penyitaan tersebut akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. 

“Tujuan penyitaan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: Aset pajak disitaDJP Banten Mokh. SolikhunKanwil Direktorat Jenderal BantenKanwil DJP BantenKPP Serangpengemplang pajakPenunggak Pajakpenyitaan asetpenyitaan aset wajib pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Kecamatan di Kota Serang yang Rawan Banjir di Musim Kemarau Basah

Next Post

Breaking News!  PKS Tetapkan Dewan Pimpinan Baru Tingkat Daerah se-Banten

Next Post
Breaking News!  PKS Tetapkan Dewan Pimpinan Baru Tingkat Daerah se-Banten

Breaking News!  PKS Tetapkan Dewan Pimpinan Baru Tingkat Daerah se-Banten

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Diskon PBB Cilegon

Pemkot Cilegon Beri Diskon PBB hingga 50 Persen, Denda Dihapus 100 Persen

Senin, 19 Oktober 2026 10:15
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

by Mulyadi
Senin, 19 Oktober 2026 21:50
0

Sejumlah pelajar mengikuti kegiatan belajar mengajar di luar ruang kelas di salah satu SMP negeri di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. (Foto:...

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

by Nahrul Muhilmi
Senin, 19 Oktober 2026 20:49
0

Imbauan tidak ikut unjuk rasa disampaikan pihak SMAN 1 Kota Serang kepada siswanya dan orangtua siswa. (Foto: SMAN 1 Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.