• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Tunggakan Wajib Pajak Capai Rp27,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
Kamis, 14 Agustus 2025 13:55
in Utama
0
Tunggakan Wajib Pajak Capai Rp27,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar
0
SHARES
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal  (DJP) Banten menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,3 miliar. Aset yang disita tersebut terkait tunggakan pajak senilai Rp27,9 miliar. 

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sejak Senin sampai dengan Jumat 4-8 Agustus 2025. Penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.

“Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.

Solikhun menjelaskan, sebelum penyitaan tersebut, pihaknya melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Namun penunggak pajak tidak kunjung dan atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.

Oleh karenanya, berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. “Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Solikhun mengatakan, berdasarkan data Kanwil DJP Banten, terdapat 18 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih Rp 27 miliar.  Dari kegiatan penyitaan aset tersebut seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran Rp3.345.737.715.

Ia merinci 20 aset yang disita tersebut berupa tigabidang tanah senilai Rp900 juta lebih,  satu unit apartemen Rp850 juta, sembilan rekening bank Rp 1,1 miliar. Kemudian, uang tunai Rp50 juta, satu unit motor Rp 20 juta. “Selain itu ada juga empat unit kendaraan roda empat Rp 395 juta,” katanya. 

Solikhun menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Penyitaan tersebut akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. 

“Tujuan penyitaan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: Aset pajak disitaDJP Banten Mokh. SolikhunKanwil Direktorat Jenderal BantenKanwil DJP BantenKPP Serangpengemplang pajakPenunggak Pajakpenyitaan asetpenyitaan aset wajib pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Kecamatan di Kota Serang yang Rawan Banjir di Musim Kemarau Basah

Next Post

Breaking News!  PKS Tetapkan Dewan Pimpinan Baru Tingkat Daerah se-Banten

Next Post
Breaking News!  PKS Tetapkan Dewan Pimpinan Baru Tingkat Daerah se-Banten

Breaking News!  PKS Tetapkan Dewan Pimpinan Baru Tingkat Daerah se-Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

UIN Jakarta Gelar Mammografi Gratis, 50 Perempuan Jalani Deteksi Dini Kanker Payudara

UIN Jakarta Gelar Mammografi Gratis, 50 Perempuan Jalani Deteksi Dini Kanker Payudara

by Aas Arbi
Sabtu, 22 Agustus 2026 17:44
0

DEPOK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 perempuan dari keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjalani pemeriksaan mammografi gratis di Gedung Pendidikan...

Kontes Durian Bakal Digelar, Kenalkan Varietas Lokal Kabupaten Serang

Kontes Durian Bakal Digelar, Kenalkan Varietas Lokal Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 22 Agustus 2026 17:42
0

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan rencana kontes durian.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.