SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan ribu wajib pajak atau WP tidak membuat laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada tahun 2024 lalu. Jumlah ini diketahui berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, dari data yang telah dihimpun pada tahun 2024, wajib pajak yang telah melapor SPT-nya sebanyak 848.124 orang. Sedangkan, total data wajib pajak di Provinsi Banten sebanyak 1,058 juta.
“Terdapat 848.124 WP (wajib pajak-red) yang telah menyampaikan SPT-nya,” ujarnya dalam acara Riung Media di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Selasa 14 Januari 2025.
Menurut Cucu, rasio kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT-nya mencapai 80,13 persen pada tahun lalu. Angka tersebut naik signifikan jika dibandingkan pada tahun 2023 lalu.
“Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59,10 persen,” ujarnya.
Dari keseluruhan wajib pajak sebanyak 85 persen telah melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Sedangkan yang terlambat ada 129.435 wajib pajak atau 15 persen. “Yang tepat waktu itu ada 718.689 wajib pajak,” ujarnya.
Cucu bersyukur, selama tahun 2024, pihaknya telah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp 80,518 triliun. Penerimaan pajak tersebut telah melampaui target APBN 2024 sebesar Rp 80,19 triliun.
“Penerimaan pajak periode Januari sampai Desember 2024 terealisasi sebesar Rp80,518 triliun tercapai 100,41 persen dari target APBN 2024,” katanya.
Cucu mengatakan, dari penerimaan pajak tersebut, didominasi dari Tangerang Raya. Jumlahnya mencapai Rp 65,2 triliun. Sedangkan, Serang Raya terhimpun Rp 15,3 triliun. “Kontribusi penerimaan dari Tangerang Raya 81,01 persen,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











