JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Terkait itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi. Sebab dengan adanya tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tuduhan Kemenlu AS tidak bisa dianggap remeh. “Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi DPR RI, Jumat (15/4).
Saleh menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data diri. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya.
“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Aplikasi PeduliLindungi sejak awal memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, Satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus Covid-19.
“Sehingga Satgas dapat melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.











