SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MN (41), RY (57) dan SP (47) ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, Selasa 13 April 2022 malam.
Ketiga warga Kampung Begog Pasar, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap imam masjid, Nabhani (68).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari laporan korban pada Sabtu 26 Maret 2022 lalu. Ketika itu, korban membuat laporan polisi setelah dipukuli para pelaku.
“Para pelaku kami amankan Selasa malam kemarin di dalam rumah Kampung Begog Pasar, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Yudha, Jumat 15 April 2022.
Dijelaskan Yudha, kasus pengeroyokan terhadap korban tersebut berawal pada Jumat 25 Maret 2022 sore. Ketika korban yang menjadi imam salat ashar menegur salah satu pelaku MN untuk merapikan barisan dan pakaiannya. Namun, teguran tersebut malah membuat MN tersinggung.











