RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada beberapa ruas jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2022 ini. Hanya saja, bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan ada tindakan penilangan.
“Jadi yang melanggar aturan ganjil genap, yang nomor plat mobilnya tidak sesuai dengan tanggal, itu tidak ditilang. Tetapi, solusinya akan dialihkan lewat jalan alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar), Departemen Perhubungan Budi Setiyadi.

Foto: Tangkapan layar akun @Facebook Ditjen Perhubungan Darat
Adapun teknis penerapan kebijakan ganjil genap akan dilakukan oleh aparat kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri. Termasuk tanggal dan jam penerapan di lapangan, jadwalnya sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri. “Tapi, pelaksanaan di lapangan sangat kondisional. Kalo kondisi krodit jamnya bisa mundur,” tambah Budi Setiyadi.
Sementara itu, Korlantas Polri juga sudah memastikan, tidak akan ada penindakan penilangan terhadap pemudik yang melanggar aturan ganjil genap.
“Jadi kami tegaskan tidak ada tilang terhadap pemudik yang melanggar aturan ganjil genap. Tapi, kami arahkan keluar tol,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Sementara itu, Jumat, 15 April 2022, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek beberapa titik di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022.











