SERANG – Kepala Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai II Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) Finari Manan disebut sebagai mafia impor oleh mantan anak buahnya Qurnia Ahmad Bukhori. Hal tersebut diungkapkan Qurnia saat memberikan tanggapan terhadap keterangan Finari Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/4).
Qurnia merupakan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta. Dia didakwa bersama mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji pada perkara pemerasan terhadap jasa pengiriman barang (JPT) tahun 2020-2021 di Bandara Soetta. “Finari Manan, Soni (alias Arif Agus Harsono-red) selaku direktur PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), Edy Setyo (Direktur PT SKK) dan Valentinus Rudi Hartono adalah mafia impor Bandara Soekarno-Hatta yang merugikan negara dan potensi pajak impor dan denda,” ungkap Qurnia.
Qurnia juga menuding Finari mempunyai hubungan dan kerja sama dengan PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soetta. Mantan pimpinannya tersebut kata dia pernah merekomendasikan PJT lain yang dianggap sebagai pesaing SKK untuk dilakukan audit. Tujuannya supaya PT SKK mendominasi PJT di Bandara Soetta.
“Finari Manan juga merekomendasikan PJT yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT,” ungkap Qurnia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Slamet Widodo.
Adanya kerja sama dengan PT SKK membuat Finari menerima keuntungan dari Soni dan Edy Setyo. Keuntungan pribadi yang diterima Finari tersebut telah merugikan penerimaan negara. “Finari Manan menerima keuntungan dari Sony, Edy Setyo dan PTT SKK yang merugikan penerimaan negara,” kata Qurnia.
Qurnia mengatakan, berdasarkan keterangan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan Valentinus Rudi Hartono peristiwa pemerasan tersebut telah diketahui oleh Finari. Selain itu, ia menuding Finari telah membiarkan terjadinya suap di Resto Boentoet.
“Mengapa saudara membiarkan terjadinya suap padahal saudara mengetahui namun tidak mencegah. Apakah saudara punya deal tertentu dengan PT SKK?,” tanya Qurnia kepada Finari.
Qurnia mengatakan, peristiwa penyerahan uang oleh Soni di sejumlah tempat kepada Istiko diskenariokan sebagai pemerasan. Sebab, apabila terungkap maka perkara tersebut bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
“Karena apabila teruangkap sebagai suap atau gratifikasi maka pihak pemberi suap juga harus dikenakan tipikor (tindak pidana korupsi-red), sementara Soni, Edy Setyo adalah bagian dari konspirasi Fanani, Valentinus Rudi Hartono dan SKK,” ungkap Qurnia.
Sementara itu, Finari membantah telah membua skenario atau mengetahui kasus pemerasan tersebut. Namun, ia tidak memberikan jawaban mengenai tudingan sebagai mafia impor. “Enggak itu (bantahan soal menjebak Istiko-red),” ungkap Finari.
Sebelumnya saat dicecar majelis hakim, Finari mengaku awalnya tidak mengetahui soal permintaan uang dari Istiko kepada JPT. Sebagai pimpinan, dia tidak pernah menyuruh atau menerima uang dari JPT. “Saya tidak tahu (soal permintaan uang Istiko-red),” kata Finari.
Finari juga tidak mengetahui mengenai penerimaan uang yang diterima oleh Istiko hingga mencapai Rp3 miliar lebih dari JPT. “Tidak tahu yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur Finari. (fam/nda)











