SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menyoroti persoalan pencemaran Sungai Ciujung yang sudah berlangsung selama 15 hari terakhir. Pasalnya, Sungai Ciujung memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Serang khususnya masyarakat Serang Utara.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mengaku merasa perihatin dengan kondisi sungai Ciujung yang tercemar. Ia mengaku, sebagai warga yang tinggal di wilayah Serang Utara sangat terdampak atas situasi tersebut.
Maka dari itu, persoalan pencemaran sungai Ciujung menjadi persoalan yang sangat dekat dengan dirinya secara pribadi. Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di desa yang berada di sepanjang aliran Sungai Ciujung, ia mengaku memahami secara langsung dampak yang dirasakan masyarakat setiap tahunnya.
“Saya terlahir dan tumbuh di desa yang berada di sepanjang Sungai Ciujung. Karena itu, saya dan masyarakat Serang Utara merasakan langsung kondisi sungai yang sering kali menghitam pekat dari tahun ke tahun. Kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat yang harus dijamin dan dilindungi,” katanya, Jumat 19 Juni 2026.
Muhibin mendorong agar adanya penelitian komperhensif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab utama pencemaran sungai Ciujung sehingga bisa dilakukan tindakan yang jelas terhadap pihak yang melakukan pencemaran.
“Ini selalu terulang setiap tahun, makanya kita mendorong ke DLH Kabupaten Serang untuk melakukan penyelidikan yang komperhensif agar memetakan perusahaan mana saja yang melakukan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Politisi partai Gerindra itupun meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh perusahaan atau pihak tertentu, maka harus diambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan jika memenuhi unsur pidana, penegak hukum harus mempertimbangkan penerapan sanksi pidana sebagai bentuk efek jera dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tegasnya.
Dengan begitu, nantinya perusahaan bisa lebih patus sehingga tidak ada lagi yang berani membuang limbah secara langsung.
Muhibin mengatakan, Sungai Ciujung dan DAS Ciujung merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat Serang Utara. Air dari sungai tersebut selama ini dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian serta mendukung sektor perikanan dan tambak yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
“Sungai Ciujung dan DAS Ciujung bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat Serang Utara. Airnya digunakan untuk mengairi sawah, tambak ikan, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, dugaan pencemaran yang terjadi harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian Sungai Ciujung dan DAS Ciujung demi keberlangsungan sektor pertanian, perikanan, serta kesejahteraan masyarakat Serang Utara di masa depan.
Editor: Bayu Mulyana











