SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyiapkan skema pengelolaan Alun-Alun Kota Serang yang saat ini sedang direvitalisasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruang publik baru itu dapat terawat, berfungsi optimal, dan dikelola secara berkelanjutan setelah pembangunan selesai.
Persiapan pengelolaan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Pemkot Serang juga mulai menghitung kebutuhan operasional kawasan, mulai dari biaya listrik, kebersihan, keamanan hingga pemeliharaan rutin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan setelah pekerjaan fisik selesai, proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Serang masih akan memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
“Setelah pembangunan selesai pada Desember, dari Januari sampai Juni masih masuk masa pemeliharaan. Selama periode itu apabila ada kerusakan atau kekurangan, menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan,” katanya, Jumat 19 Juni 2026.
Menurut Iwan, dalam kontrak pekerjaan terdapat retensi sebesar 5 persen yang baru akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir.
Skema tersebut menjadi jaminan agar kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Ia menjelaskan, masa pemeliharaan juga akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi berbagai kebutuhan operasional kawasan sebelum alun-alun dikelola secara penuh oleh pemerintah.
Saat ini, Pemkot Serang tengah mengkaji pola pengelolaan alun-alun yang nantinya akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait melalui pembentukan atau penunjukan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UPT tersebut nantinya akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan operasional kawasan, termasuk pengawasan, kebersihan, keamanan, dan pemanfaatan ruang publik oleh masyarakat.
Sementara itu, pemeliharaan infrastruktur pendukung seperti jalan, trotoar, drainase, dan pedestrian tetap menjadi tanggung jawab DPUPR Kota Serang.
Iwan menilai pemerintah daerah masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan kebutuhan anggaran operasional dan pemeliharaan kawasan pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, apabila pada tahun pertama belum terdapat kebutuhan pemeliharaan yang signifikan, pengalokasian anggaran dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
Selain aspek pengelolaan, Pemkot Serang juga memberikan perhatian khusus terhadap kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah.
Iwan mengaku pengalaman penataan kawasan Royal Baru menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Setelah kawasan tersebut dibuka untuk umum, sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan bahkan kehilangan akibat kurangnya kepedulian pengguna.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya material triplek berukuran besar yang ditemukan menyumbat saluran drainase di kawasan tersebut.
“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan biaya besar justru dirusak oleh penggunanya sendiri. Harus ada rasa memiliki terhadap fasilitas publik yang sudah dibangun,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Serang berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif menjaga fasilitas publik yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Editor: Bayu Mulyana










