RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah, Senin, 2 Mei 2022 mendapat remisi satu bulan. Dan, bila pada Agustus 2022 nanti kembali mendapat remisi, maka diprediksi pada tahun depan, Gubernur Banten dua periode yang dilantik pertama pada 11 Januari 2007 ini bakal bebas.
Ratu Atut menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Anak Klas IIA Tangerang. Kasus yang menjeratnya adalah suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak Tahun 2014. Ia divonis 7 tahun penjara.
Kasus kedua adalah pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Wanita kelahiran 16 Mei 1962 ini divovis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan penjara. Vonis diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juli 2017.
Atut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Provinsi Banten 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Dalam kasus ini, adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana ikut terlibat dan divonis 1 tahun penjara.
Dirangkum RADARBANTEN.CO.ID dari berbagai sumber pemberitaan, Kasi Pembinaan Lapas Wanita Anak Klas II A Herti Hartati mengatakan, remisi diberikan karena selama dalam Lapas, Gubernur Wanita Pertama di Indonesia ini berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan Lapas. “Kalo semua berjalan dengan baik, berkelakuan baik, tidak melanggar peraturan Lapas, terus Agustus nanti dapat remisi lagi, Insyaallah tahun depan bisa pulang,” kata Herti.
Menurut Herti, remisi diberitakan bukan hanya kepada Hj Ratu Atut Chosiyah. Melainkan juga diberikan kepada narapidana lain, termasuk kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang divonis 4 tahun penjara.
Jabatan Ratu Atut sebelum dilantik menjadi Gubernur Banten pada 11 Januari 2007 adalah Wakil Gubernur Banten periode 11 Januari 2002 sampai dengan 11 Oktober 2005. Kemudian pada 20 Oktober 2005 hingga 11 Januari 2007, wanita kelahiran Ciomas, Banten ini memangku jabatan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten.
Editor: M Widodo
Tulisan dirangkum dari berbagai sumber











