LEBAK – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Senin 22 Mei 2022.
Aksi di depan PN Rangkasbitung terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan dua hakim dan satu aparatu sipil negara di Pengadilan Rangkasbitung.
Sahrul Gunawan, Koordinator Aksi mengaku prihatin dengan adanya penangkapan dua hakim di PN Rangkasbitung. Apalagi, kasusnya terkait narkoba jenis sabu. Bahkan, sekarang kedua hakim sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh BNN Banten.
“Masalah ini cukup memprihatinkan dan telah mencoreng lembaga peradilan di Indonesia. Hakim sebagai wakil Tuhan justeru melakukan perbuatan pidana,” kata Sahrul Gunawan kepada Radar Banten.
Untuk itu, HMI MPO Cabang Lebak meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada dua hakim dan ASN yang ditangkap BNN.











