LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak angkat bicara terkait desakan agar Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dicabut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur mengatakan, hal itu akan ditampung dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kalau perihal kondisi di Baduy tentang aturan adatnya, kita akan laporkan. Itu akan menjadi masukan bagi Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk melakukan pengkajian yang lebih dalam lagi terkait regulasi ini,” kata Ahmad Nur, Jum’at 3 Juni 2022.
Ahmad mengakui, pihaknya tidak bisa memaksakan aturan dari Kemendagri itu untuk diterapkan di wilayah Adat. Karena, kata Ahmad, di Baduy sendiri sudah ada aturan adat yang berlaku, khususnya dalam pemberian nama anak.
“Di Baduy itu kita lihat bahwa nama mereka hanya menggunakan satu suku kata saja dan itu nggak bisa kita terjang. Karena memang sudah aturan adat,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sudah banyak warga Baduy yang memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Namun, sejauh ini, pengurusan dokumen ini hanya dilakukan agar mereka bisa mendapatkan bantuan.











