PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer OPD Kabupaten Pandeglang menuntut kenaikan gaji sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang. Adapun besaran UMK Pandeglang tahun 2022 ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.800.292.64.
Koordinator Forum Honorer Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang Yosep Gumelar berharap, pemerintah memerhatikan tenaga honorer di OPD.
“Kami ingin gaji bulanan dinaikan sesuai UMK. Kalau saat ini kan masih di bawah UMK Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (2/6).
Gaji tenaga honorer di lingkungan OPD, khususnya yang masuk TKK (Tenaga Kerja Kontrak) setiap bulannya di angka Rp700 ribu. Sedangkan UMK Pandeglang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp2,8 juta.
“Adapun jumlah honorer yang statusnya TKK di Pandeglang saat ini kurang lebih sebanyak 900 orang. Harapannya gaji dapat dinaikan sesuai UMK agar dapat meningkatkan perekonomian keluarga di saat kondisi ekonomi sekarang ini semua serba naik dan serba mahal,” katanya.
Yosep berharap, tuntutannya dapat direalisasikan terlebih secara kepegawaian termasuk yang di anak tirikan oleh pemerintah. Soalnya tidak diberikan formasi atau kesempatan mengikuti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kalau ikut CPNS ya sudah tidak mungkin karena usianya sudah kelewat. Sebab kita mengabdi sudah puluhan tahun,” katanya.











