LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak mengamankan JS (39) warga Jakarta, dan SM (25) warga Kabupaten Serang. Mereka diamankan karena telah membeli solar subsidi subsidi di SPBU Mandala, Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kecamatan Cibadak, pada 30 Mei 2022 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, mereka membeli jenis solar subsidi di SPBU itu sebanyak 600 liter. Bahkan, mereka sudah menyiapkan sebuah mobil box yang sudah dimodifikasi khusus dengan mesin pomba didalamnya agar bisa menampung banyak solar.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, JS sendiri adalah dalang dari kasus penyalahgunaan pengangkuatan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi oleh Pemerintah. Sedangkan, SM hanya berperan sebagai sopir.
“Keduanya ini diamankan di gerbang Jalan Tol Rangkasbitung saat hendak membawa ratusan liter solar ke pemesan yang merupakan pemangku proyek di wilayah Cikarang, Bekasi,” kata Kapolres Lebak saat pers rilis di Mapolres Lebak, Jumat 10 Juni 2022.











